Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Daerah Headline Tangerang Pengusaha Pertalite Oplosan, Sebut Sudah Koordinasi Dengan Oknum APH
Daerah Headline Tangerang

Pengusaha Pertalite Oplosan, Sebut Sudah Koordinasi Dengan Oknum APH

Admin
Admin
27 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGERANG, PojokJurnal.Com - Terkait Laporan Agus CS Terhadap Edward selaku ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten sekaligus sebagai pembina salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS red-) PPBNI DPAC Kecamatan Kibin, yang menurut Agus CS telah melakukan kekerasan fisik (Mendorong muka-red) terhadap dirinya. Kini masalah tersebut dalam penanganan Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten.

Pemain ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite mengaku bahwa dirinya sudah koordinasi dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten dengan maksud agar usaha ilegal yang ia jalankan tidak ada gangguan dari pihak mana pun (ingin usahanya lancar-red).

Kini dengan adanya laporan Agus CS ke Polsek Cisoka dengan dalih kekerasan fisik, Edward yang menjadi pihak terlapor siap mempertanggungjawabkan tindakannya pada malam itu.

“Saya akan siap mempertanggungjawabkannya dengan proses kedepan,” ucap Edward, Minggu (26/5/2024).

Terkait bukti laporan Agus CS yang sudah sampai ke pihak Edward, menurut Edward sangat disayangkan isi berita acara laporan tersebut sudah jauh melintir kemana - mana.

“Terlebih keterangan LP itu bohong dan kami bisa buktikan, kami dan LAWFIRM Mas, akan meminta kepada APH agar Agus dan kawan-kawan serta mobil bermuatan barang BBM Subsidi pertalite dapat segera diamankan,” ujar Edward.

Beberapa APH yang kata Agus CS sudah mendapat uang Koordinasi sampai menyebutkan instansi Kepolisian Polda Banten inisial TB. 

“Terkait Agus CS yang dengan lantang menyebutkan oknum kepolisian didepan kita, sampai akhirnya tangan ini mendarat di pipinya, menurut kita ucapan membawa-bawa nama oknum kepolisian Polda Banten dalam usaha ilegal sangat membuat citra nama instansi menjadi buruk. Dan menurut kita sangat menarik jikalau ini tidak benar, pihak kepolisian harus dapat mengamankan mereka segera untuk pembuktian atas usaha pengoplosan BBM bersubsidi Pertalite yang sudah beredar ditengah-tengah masyarakat,” Tegas Edward.

Sebelumnya Edward dan rekan awak media telah melakukan investigasi adanya pemain BBM Subsidi jenis Pertalite yang dioplos dengan condensat. Saat mendapatkan mobil yang bermuatan BBM Subsidi tersebut ternyata mobil tersebut kawalannya Agus CS. 

Dikarenakan pada saat armada tersebut dilaporkan ke Polsek Cisoka, Agus CS lah yang muncul sebagai penengah, yang akan memediasi kan, kepanjangan tangan dari pelaku usaha ilegal jenis Pertalite.

Sampai Berita Ini Terbit Beberapa Pihak, Terkait Belum Dapat Dihubungi.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Musdessus Pekon Banjar Manis Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih Jilid Dua, Asnariza Kakon Banjar Manis Siap Bekukan Pembentukan Awal

Admin- Senin, Juni 23, 2025 0
Musdessus Pekon Banjar Manis Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih Jilid Dua, Asnariza Kakon Banjar Manis Siap Bekukan Pembentukan Awal
Tanggamus , PojokJurnal.Com – Pemerintahan Pekon Banjar Manis menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Jilid Dua dalam rangka pembentukan pengurus Koper…

Berita Terpopuler

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Selasa, Juni 17, 2025
Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Jumat, Juni 20, 2025
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Selasa, Juni 17, 2025
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Minggu, Juni 22, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Selasa, Juni 17, 2025

Rabu, Januari 08, 2025

Berita Terpopuler

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Selasa, Juni 17, 2025
Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Akibat Penertiban Bangunan Liar Warga Munjul Seruduk DPRD Propinsi Banten

Jumat, Juni 20, 2025
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Selasa, Juni 17, 2025
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Pondok Pesantren Baitul Makmur Kota Metro Gelar Haflatut Tasyakur dalam Khataman Kitab Alfiyah Santri Angkatan Pertama

Minggu, Juni 22, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Bupati Dewi Buka Seminar Motivasi Apresiasi Siswa Berprestasi SDIT Irsyadul Ibad

Selasa, Juni 17, 2025

Rabu, Januari 08, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan