Warga Padarincang Gugat Penerbitan Sertifikat PTSL 2024 ke PTUN Serang, Persidangan Masuki Tahap Pembuktian
SERANG –PojokJurnal com. [Sengketa mengenai penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Sejumlah warga Kecamatan Padarincang mengajukan gugatan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan harapan memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang mereka klaim sebagai hak waris keluarga.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 14/G/2026/PTUN.SRG dan saat ini memasuki agenda pembuktian di hadapan majelis hakim.
Salah seorang penggugat, Rohaldi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan sertifikat atas nama Satiah. Menurutnya, objek tanah dan bangunan yang disengketakan sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samhudi (almarhum) yang hingga kini masih berada dalam penguasaan keluarga sebagai dokumen asli.
"AJB atas nama Samhudi almarhum telah lama ada dan dipercayakan kepada keluarga kami untuk disimpan. Namun, kami mengetahui telah terbit sertifikat atas nama pihak lain tanpa adanya persetujuan maupun sepengetahuan kami sebagai pemegang AJB asli," ujar Rohaldi kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Rohaldi yang mengaku sebagai ahli waris Samhudi bin Kamdani menyatakan, gugatan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kejelasan status kepemilikan serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan keluarga.
Ia juga mempertanyakan mekanisme administrasi dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL, khususnya terkait keberadaan dokumen dasar kepemilikan.
"Kami ingin mengetahui apakah sertifikat dapat diterbitkan tanpa memperhatikan keberadaan AJB yang menjadi dasar penguasaan atas objek tanah tersebut. Hal ini kami serahkan untuk diuji melalui proses persidangan," katanya.
Kuasa hukum para penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut tengah diperiksa di PTUN Serang. Menurutnya, seluruh proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.
"Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berlangsung. Harapan kami, proses ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian. Majelis hakim akan memeriksa alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait pokok gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Red

Posting Komentar