Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran
Pandeglang, Banten –PojokJurnal com Pengelolaan dan realisasi Dana Desa di Desa Kaduengang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, Pemerintah Desa Kaduengang tercatat telah merealisasikan sebanyak 39 item kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 49 item kegiatan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, sejumlah warga dan unsur kepemudaan setempat mengaku tidak mengetahui pelaksanaan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan tersebut.
Untuk memastikan kesesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan, tim investigasi melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari berbagai pihak di lingkungan Desa Kaduengang.
Salah satu narasumber yang berhasil ditemui adalah Sekretaris Karang Taruna Desa Kaduengang berinisial JJ. Saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran pembelian baju olahraga kepemudaan Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp12.500.000, JJ mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran seragam olahraga kepada organisasi kepemudaan yang ia wakili.
"Teu aya pembelanjaan kaos olahraga buat kepemudaan kang ti desa," ujar JJ kepada awak media.
Selain itu, tim investigasi juga menanyakan terkait kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Tahun Anggaran 2025 yang dalam laporan realisasi tercatat menelan anggaran sebesar Rp20.000.000.
Menurut JJ, dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan PHBN sebagaimana yang tercantum dalam laporan tersebut.
"Tidak ada kegiatan PHBN kang, cuma waktu itu saya cuma dikasih Rp800.000 doang untuk keperluan Karang Taruna," ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat berinisial AS yang ditemui di kediamannya.
Saat dimintai tanggapan terkait kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan menghabiskan anggaran sebesar Rp20.000.000, AS menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan besar yang menggunakan anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi desa.
"Tidak ada kegiatan PHBI di desa. Kalau pun ada perayaan, sifatnya sederhana dan itu hasil patungan masyarakat. Paling kepala desa hanya memberikan Aqua gelas," katanya.
Diduga Bertentangan dengan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Munculnya sejumlah keterangan dari warga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan realisasi kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kaduengang dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Pemerintah desa juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dilaporkan atau terdapat penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduengang, Ade Badawi, baik dengan mendatangi kantor desa maupun kediamannya.
Namun hingga saat dilakukan upaya konfirmasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sampai berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Kaduengang maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran terhadap berbagai item kegiatan lainnya guna memastikan penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Yusuf dan tim)

Posting Komentar