-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Transformasi Penuntutan Di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP Dan KUHAP Baru* Transformasi Penuntutan Di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP Dan KUHAP Baru*

Transformasi Penuntutan Di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP Dan KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta -PojokJurnal com.  [Selasa,21 April 2026  KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.


Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional menuntut perubahan mendasar dalam orientasi penuntutan di lingkungan Kejaksaan.


Selama ini, penjara kerap dijadikan instrumen utama dalam tuntutan pidana. Namun, melalui pembaruan hukum tersebut, kejaksaan didorong untuk beralih ke pendekatan restoratif yang lebih humanis.


Pergeseran ini sejatinya telah mulai dirintis melalui kebijakan Jaksa Agung, antara lain Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang telah menggunakan pendekatan restoratif.


Lebih lanjut, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen utama dalam mengimplementasikan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.


Pedoman ini mengatur tata laksana pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif. 


Dengan hadirnya regulasi tersebut, peran kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi lembaga penuntut yang pasif, melainkan bertransformasi menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan. Bahkan, koordinasi antara jaksa dan penyidik kini dapat dilakukan sejak tahap awal sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga potensi bolak-balik perkara dapat diminimalisasi.


Dalam konteks filosofis, Prof. Asep menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan baru bertumpu pada empat pilar utama, yaitu pencegahan (perlindungan masyarakat), koreksi atau intervensi (pembinaan keseimbangan), rehabilitasi (memulihkan keseimbangan), dan penebusan (menumbuhkan penyesalan).


KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif.


Dalam penerapannya, kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen pemidanaan alternatif.


Pertama, validitas pembuktian, yaitu tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa berwenang menilai kelayakan pelimpahan perkara. 


Kedua, pengakuan tersangka yang kooperatif menjadi syarat utama untuk dapat menerapkan tuntutan di luar penjara.


Ketiga, kapasitas tanggung jawab, yakni penilaian apakah pelaku adalah pelaku utama, hanya ikut-ikutan, atau merupakan tulang punggung keluarga.


Keempat, ketersediaan ekosistem, yaitu kesiapan sarana, prasarana, dan pengawasan oleh pemerintah daerah setempat.


Untuk mendukung implementasi tersebut, kejaksaan telah membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 


Ekosistem pemidanaan non-penjara ini dirancang sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur dua jenis pidana alternatif secara rinci, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.


Dalam Pidana pengawasan mensyaratkan terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan, wajib lapor secara rutin, mengikuti program pembinaan sosial secara aktif, dan mengganti kerugian korban secara bertahap. 


Sementara itu, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah negeri, atau disesuaikan dengan keahlian pelaku, dengan durasi antara 8 hingga 240 jam dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan. 


Pelaksanaannya diatur secara proporsional di luar jam kerja atau pada akhir pekan agar tidak merusak struktur sosial-ekonomi terpidana


Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan juga telah menyusun cetak biru (blue print) penuntutan dalam Roadmap 2025–2029.


Cetak biru tersebut menempatkan kejaksaan sebagai filter dan garda terdepan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku bersifat adil, bermanfaat, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat serta kepentingan negara. 


Perubahan arsitektur penegakan hukum pidana ini diharapkan menjadi tonggak pembaruan yang nyata menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan di Indonesia.


Seminar Nasional HUT IKAHI Ke-73 ini diselenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom, serta dihadiri seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Penulis: Wienda Kresnantyo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bahrudin Thea- Senin, Juli 06, 2026 0
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sebanyak 132 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/7/…

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan