-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025* Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025*

Tegas Lindungi Konsumen, MA Sosialisasikan PERMA 4/2025*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta -Pojok Jurnal com. [Rabu, 04 Maret 2026. OJK kini diberikan kewenangan hukum yang jelas untuk bertindak mewakili dan mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025. 


Peraturan terbaru ini merupakan komitmen tinggi MA RI guna berikan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Perma tersebut, mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.


Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 merupakan wujud pelaksanaan amanat dari UU Otoritas Jasa Keuangan Tahun.  Melalui regulasi turunan tersebut, OJK kini diberikan kewenangan hukum yang jelas untuk bertindak mewakili dan mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat.


Terkait substansi peraturan baru yang baru terwujud pada akhir 2025 ini, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan secara komprehensif. 


Ia memaparkan Perma ini merupakan terobosan hukum acara yang menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.  Dalam praktiknya, implementasi penyelesaian gugatan akan dibagi berdasarkan kompetensi absolut lembaga peradilan. 


Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, menegaskan untuk sengketa jasa keuangan konvensional, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Niaga. Sementara itu, Pengadilan Agama secara khusus berwenang mengadili perkara sengketa jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.


Sutarno juga menambahkan Perma ini mencakup pengaturan jangka waktu pemeriksaan yang cepat. Putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama.  Lewat pedoman dimaksud, diharapkan hambatan prosedural yang selama ini terjadi dalam praktik peradilan dapat diminimalisasi.


Merespons kewenangan baru ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Mame Sadafal, menyatakan bahwa para hakim di berbagai daerah menyambut baik dan merasa termotivasi untuk mengkaji lebih dalam.  Ia juga menekankan perlunya pelatihan khusus bagi para hakim guna menyamakan persepsi dan mengembalikan memori kebijakan MA dalam satu hukum acara, di mana pelatihan lanjutan tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2026.


Sosialisasi ini, dinilai esensial guna memastikan penerapan hukum acara yang seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh tingkat peradilan umum maupun peradilan agama.

 Red Bahrudin 

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Tinjau TMMD di Patia, Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Bahrudin Thea- Kamis, Juli 23, 2026 0
Danrem 064/MY Tinjau TMMD di Patia, Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
PANDEGLANG - PojokJurnal com .  [Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., meninjau pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Minggu, Juli 19, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Jumat, Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Minggu, Juli 19, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Jumat, Juli 17, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan