-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten* Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten*

Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Serang -Pojok Jurnal com   [Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.


Kejadian tersebut terjadi pada Sekitar bulan Maret 2025 bertempat di Kp. Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.


Dalam Hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea serta Kanit II Subdit III Kompol Patoni menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut. ”Pada sekitar bulan Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh sdr. Ahmad Romli dan sdr. Hamzah Yusbir kepada tersangka NR als ABAH JEMPOL, tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna AKPOL. Untuk meyakinkan korban, tersangka mempertemukan korban dengan orang tersebut,” katanya saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (15/01).


”Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna AKPOL. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten,” jelasnya.


Dian juga menerangkan kronologi penangkapan tersangka. ”Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.


Saat akan diamankan tersangka melarikan diri ke arah Anyer dan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. ”Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Pada saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.


Peran Tersangka

• Mengaku dapat meluluskan tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan imbalan sejumlah uang

• Menerima uang dari korban sebesar Rp970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)

• Mengaku mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi calon Taruna AKPOL


Dalam hal ini Dian juga menerangkan Modus dan Motif yang dilakukan tersangka. ”Modus yang dilakukan tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi serta Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadi,” tegas Dian.


Barang Bukti yang disita dari korban berupa:

• 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. korban.

• 1 lembar rekening koran Bank BNI a.n. korban.

• 1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005 a.n. korban.


Terakhir Dian menerangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Dian.


Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya apapun. “Sebagai penutup, kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan, penipuan, dan praktik tidak bertanggung jawab yang mencederai proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Maruli.


Maruli menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Apabila menemukan indikasi percaloan atau penipuan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat,” himbau Maruli.


Terakhir Maruli mengajak masyarakat untuk bersama mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas. “Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan guna mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas, sehingga ke depan Polri dapat terus melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.” Tutup Maruli

Red: Bahrudin

 (Sumber ,Bidhumas)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bahrudin Thea- Senin, Juli 06, 2026 0
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sebanyak 132 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/7/…

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan