-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru* Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru*

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com [Kamis, 18 Des 2025 Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, secara resmi membuka Rapat Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Kamis, (18/12).


“Sebagai hakim, kita menghadapi tantangan sekaligus mandat baru. KUHP yang baru memberikan ruang yang lebih besar bagi peran yudisial,” ujar Suharto dalam pidato pembukaannya.


Rapat tersebut tampak dihadiri oleh Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana, para Hakim Agung yang tergabung sebagai Anggota Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP, para Hakim Yustisial, serta para peneliti dari IJRS, ICJR, dan LeIP yang berperan sebagai Anggota Tim Teknis Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.


Dalam pidatonya, Suharto menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHP baru, peran hakim tidak lagi semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim dituntut untuk lebih aktif menafsirkan hukum secara berkeadilan, tidak terbatas pada pendekatan prosedural semata.


 “Peran hakim ke depan adalah menjaga keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” tegas Suharto.


Lebih lanjut, Suharto menyoroti pengesahan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Ia memaparkan sejumlah poin penting yang diatur dalam KUHAP Baru, antara lain penguatan mekanisme Keadilan Restoratif di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pasca putusan, dengan tujuan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi.


Selain itu, dirinya juga menjelaskan KUHAP Baru juga mengatur digitalisasi proses hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk koordinasi antar penegak hukum dan modernisasi administrasi perkara. Aspek penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) turut menjadi perhatian dengan diperketatnya mekanisme perizinan hakim terhadap upaya paksa seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan guna melindungi hak privasi warga negara.


Perubahan lainnya mencakup penerapan Sistem Pembuktian Terbuka, yakni perubahan paradigma pembuktian guna memperluas ruang keadilan dalam persidangan, penyederhanaan acara pemeriksaan melalui peralihan dari acara biasa ke acara singkat, serta penguatan koordinasi penegak hukum.


Lebih lanjut Suharto kemudian menjelaskan KUHAP Baru juga memperkenalkan konsep Pengampunan Yudisial (Judicial Pardon) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sejalan dengan semangat KUHP baru.


 “Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,” ujar Suharto.


Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dibentuk berdasarkan SK KMA Nomor 239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025. Pokja ini memiliki tugas antara lain menyusun rekomendasi arah kebijakan dan prosedur teknis penerapan KUHP dan KUHAP, menghimpun masukan dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal,bisa melaporkan hasil kerja kepada Ketua Mahkamah Agung.


“Tugas tersebut tentu tidak mudah, tetapi dibutuhkan komitmen dan tekat bersama untuk menyelesaikan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” ujar Suharto memberikan semangat kepada para peserta rapat.


Menutup pidatonya, Suharto mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan penuh tanggung jawab intelektual demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan. Setelah itu, kegiatan Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru secara resmi dibuka.

Red

Sumber : Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Bahrudin Thea- Jumat, Juli 17, 2026 0
Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*
Jakarta,- PojokJurnal com   [Kamis 16 Juli 2026. Pernyataan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republi…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan