-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PANDEGLANG- POJOKJURNAL.COM - [Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025.


"Kejari Pandeglang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).


Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, hingga dipotong, guna memastikan seluruh barang tidak dapat digunakan kembali. Sembiring menyebut barang bukti itu berasal dari tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, pemalsuan uang, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.


"Barang bukti yang kami musnahkan ada 20 jenis, di antaranya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya. Perkara yang mendominasi adalah tindak pidana perdagangan obat-obatan terlarang dan pemalsuan uang, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang di bidang narkotika, kesehatan, perikanan, persetubuhan, dan lainnya," ujarnya.


Barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana pencurian juga dimusnahkan dengan cara digerinda. Sementara sabu, ganja, tembakau, obat-obatan terlarang, dan barang sitaan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Ia menambahkan, total terdapat 54 pelaku dari berbagai perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Seluruh tindak pidana tersebut, kata dia, merugikan negara dan mengancam masa depan generasi muda.


"Untuk barang bukti narkotika, nilai sabu saja mencapai kurang lebih Rp 81 juta. Itu baru dari satu jenis sabu, belum termasuk barang bukti lainnya," ucapnya.


Suryadi menegaskan Kejaksaan Republik Indonesia mendapat instruksi presiden untuk menekan angka kriminalitas, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bahrudin Thea- Senin, Juli 06, 2026 0
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sebanyak 132 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/7/…

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan