-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Cilegon Daerah Headline LSM JAMBAKK Siapkan LAPDU Kembali, Dugaan Pembobolan Dana 25 Miliar di PT. ABM
Cilegon Daerah Headline

LSM JAMBAKK Siapkan LAPDU Kembali, Dugaan Pembobolan Dana 25 Miliar di PT. ABM

Admin
Admin
29 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, PojokJurnal.Com - LSM JAMBAKK Provinsi Banten telah mempersiapkan laporan susulan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pembobolan dana sebesar Rp25 miliar. Dugaan ini berkaitan dengan transaksi minyak curah CP10 non-DMO sebanyak 1.500 ton, yang telah disepakati oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian jual beli antara PT. Ansori Investasi Konsultan (AIK) dengan PT. Argobisnis Banten Mandiri (ABM) pada 15 Januari 2025.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati metode pembayaran menggunakan SKBDN, pengambilan maksimal 250 ton per hari, serta penyimpanan di storage selama 20 hari. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT. AIK, H. Faisal Ansori, LC, dan Plt. Direktur PT. ABM, Ronal Ariando.

Selanjutnya, PT. AIK mengeluarkan invoice pada 22 Januari 2025 dengan nomor INV.-AIK2201-02, sementara PT. ABM mengeluarkan purchase order (PO) dengan nomor ABM2301202501011 pada 23 Januari 2025. Pada 27 Januari 2025, PT. AIK dan PT. ABM menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh H. Faisal Ansori dari PT. AIK dan Yoga Utama dari PT. ABM, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kadiv Produksi & Logistik. Transaksi ini melibatkan jumlah minyak sebesar 1.500.000 kg dengan total nilai Rp25,8 miliar.

Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, muncul sejumlah kejanggalan yang kemudian mendorong PT. ABM untuk melakukan investigasi internal. Hasil investigasi yang dituangkan dalam surat keterangan No: S-Ket 064/ABM/II/2025, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Ronal Ariando pada 12 Februari 2025, mengungkap beberapa temuan sebagai berikut:

1.BAST atas penerimaan barang  berupa minyak curah CP10 sebanyak 1500 ton yang di tanda tangani oleh sdr.Yoga utama yang pada saat itu menjabat sebagai plt.kadiv kerjasama itu tidak benar ,di Karenakan minyak CP 10 belum di terima pihak ABM dan tidak ada barangnya, dan itu hanya upaya untuk mengelabuhi agar terjadinya pencairan dana,di duga ada indikasi FRAUD antara sdr.yoga Utama dengan PT.AIK dalam upaya penarikan Dana lebih awal.

2. Alamat kantor PT. AIK tidak ditemukan atau tidak valid.

3. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen transaksi.

4. Upaya penarikan dana lebih awal dengan metode diskonto yang menyalahi perjanjian.

5. PT. AIK dinilai bukan mitra yang kredibel untuk transaksi sebesar Rp25,8 miliar, sehingga PT. ABM membatalkan SKBDN No: ILC0084250000268ISS001.

Selain itu, LSM JAMBAKK juga menyiapkan laporan terkait pengelolaan dana dan permodalan PT. ABM, antara lain:

1. Potensi piutang Rp35 miliar yang tidak tertagih akibat survei yang dinilai tidak profesional oleh tim ABM.

2. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam usaha minyak Sultan.

3. Dugaan keterlibatan petinggi ABM dalam usaha Banten Berkorban, yang menyebabkan kerugian dan piutang bagi perusahaan.

4. Usaha Warung Banten yang merugi dan dinilai tidak efisien.

5. Pemberian modal kerja yang tidak jelas hingga menyebabkan piutang.

6. Manajemen fee yang tidak transparan dan tidak tercatat.

7. Kerugian akibat aplikasi Warung Banten yang dinilai merugikan PT. ABM.

LSM JAMBAKK menilai bahwa kurangnya pengawasan dari komisaris PT. ABM menjadi salah satu penyebab berbagai permasalahan ini. Oleh karena itu, mereka mendesak Gubernur Banten, Andsoni, untuk mengambil langkah tegas dengan merombak total struktur kepemimpinan PT. ABM, termasuk mencopot Plt. Komisaris dari unsur pemerintah, Asda II M. Yusuf, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Feriyana, tugas Plt. Direktur PT. ABM seharusnya adalah menyeleksi direksi dan komisaris definitif sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), bukan malah fokus pada kerja sama yang berisiko menimbulkan lebih banyak piutang. PT. ABM sebagai perseroda yang dimiliki oleh Pemprov Banten seharusnya tidak berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, terutama mengingat modal Rp80 miliar dari Pemprov Banten belum mampu menghasilkan keuntungan, malah menimbulkan lebih banyak piutang.

LSM JAMBAKK menegaskan bahwa SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. ABM tidak menjalankan tugasnya dengan baik, gagal menganalisis dan memverifikasi bisnis sesuai ketentuan, serta diduga terlibat dalam pengalihan isu terkait transaksi minyak curah CP10 di era kepemimpinan Plt. Ronal Ariando.

Sebagai langkah lanjutan, LSM JAMBAKK akan kembali melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kejati Banten setelah Hari Raya Idul Fitri. Mereka telah mempersiapkan lebih dari 200 lembar lampiran sebagai bukti untuk mendukung laporan ini. LSM JAMBAKK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar Kejati Banten dapat segera memproses laporan mereka.

(Red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

Bahrudin Thea- Senin, Agustus 03, 2026 0
   P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang
Pandeglang – PojokJurnal com . [Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyoroti proyek pembangunan Puskesmas Kaduhejo Tahun Anggaran 2026 yang bersumber …

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan