-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede, Membuat Warga Resah!
Daerah Headline Serang Raya

Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede, Membuat Warga Resah!

Admin
Admin
26 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com – Kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tampak janggal setelah adanya fakta-fakta lain yang disampaikan warga setempat eks pemilik lahan.

Warga mengklaim bahwa tanah seluas puluhan hektare itu merupakan tanah adat yang telah digarap oleh mereka sejak turun temurun.

“Kami punya bukti surat-suratnya. Ada girik, leter C, SPPT dan lain sebagainya. Demikian pula setiap tahunnya tanah ini kami bayar juga pajaknya,” ungkap Sarmana (52) saat memberikan keterangan pers di dampingi puluhan warga dan tim hukum MYP Law Firm di Kantor Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sabtu, (24/02/2024).

Sarmana bersama puluhan warga eks pemilik lahan mengaku khawatir pasca munculnya berita ihwal Situ Ranca Gede dimana titik lokasinya sama dengan lahan milik mereka.

“Kami resah pak. Dimana lahan yang telah kami garap berpuluh-puluh tahun warisan dari kakek nenek kami tiba-tiba diklaim bahwa lahan ini, Situ Ranca Gede yang asetnya berada di Pemprov Banten. Padahal history bukti kepemilikan lahan kami jelas ada peta girik, ada leter C ada SPPT dan lainnya,” ujarnya. 

Warga pun, mengaku heran dengan munculnya klausul Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan. Padahal nama Jakung itu tidak ada di Desa Babakan ini. Demikian pula, warga setempat tidak mengenal istilah Situ Ranca Gede pada kawasan lahan tersebut.

Atas peristiwa ini, Sarmana bersama puluhan warga eks pemilik lahan meminta perlindungan hukum kepada MYP Law Firm. Hal ini dilakukan, sebagai upaya antisipasi warga karena khawatir dan enggan dilibat-libatkan dalam perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten itu.

“Jadi kaitannya dengan pemberian kuasa ini kan terkait dengan keresahan masyarakat. Dimana katanya masyarakat ini dituduh atau dianggap menjual tanah negara,” kata Yusuf selaku kuasa hukum warga eks pemilik lahan kepada Dinamika Banten.

Nah selanjutnya, sambung Yusuf apa yang akan kami lakukan sebetulnya kami tidak secara aktif melakukan apapun sepanjang untuk pembelaan kepentingan masyarakat. 

“Kenapa masyarakat resah, karena banyaknya pemberitaan yang begitu viral di media massa terkait kasus ini. Jadi fokus kami hanya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat andaikata pasca ini ada pemanggilan dari kepolisian, kejaksaan atau pihak manapun maka kami turut hadir dalam kapasitas mendampingi masyarakat,” katanya.

Yusuf juga menegaskan bahwa dalam pendampingan ini tidak ada kepentingan atau tendensi apapun. “Pure semata-mata hanya untuk meluruskan fakta yang dialami, yang terjadi di masyarakat,” tukasnya. 

Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya dengan juga melihat bahwa fakta-fakta ini bisa dijadikan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan penegak hukum. 

Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya pekan lalu sudah berkirim surat kepada Pemprov Banten dan Pemkab Serang.

“Intinya dalam surat tersebut kami hanya mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi mengapa mereka memiliki data yang berbeda dari masyarakat,” ujarnya. 

Ia menuturkan bahwa berdasarkan informasi dan data yang kami dapat dari Kantor Desa Babakan diketahui kepemilikan tanah masyarakat didasarkan pada Letter C Desa babakan yang telah dicatat sejak tahun 1985 yang selanjutnya dicatat juga dalam DHKP, bahkan kami juga mendapat informasi bahwa kepemilikan masyarakat sudah tercatat dalam peta ricik tahun 1951,” Tuturnya.

“Itulah yang menjadi dasar masyarakat menjual tanahnya ke pihak moderen ditahun 2012 an,” imbuhnya.

Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejati Banten. Hanya saja, ada fakta lain yang kemudian sebaiknya Kejaksaan juga dapat mengkaji dan mempertimbangkan fakta ini. Dimana lahan tersebut adalah lahan adat yang telah masyarakat miliki sejak turun temurun,” Pungkasnya. 


(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

ketua, PHBN, Cikeusik, Ajak masyarakat Menjaga Ketertiban Dan keamanan Demi Berjalanya: HUT- RI yang ke 81,

Bahrudin Thea- Selasa, Agustus 11, 2026 0
ketua, PHBN, Cikeusik, Ajak masyarakat Menjaga Ketertiban Dan keamanan Demi Berjalanya: HUT- RI yang ke 81,
Pandeglang, Pojokjurnal ,Com, [Guna mempererat silaturahmi sekaligus menjaga ke amanan dan ke tertiban masyarakat dalam rangka memperingati, HUT- RI yang ke …

Berita Terpopuler

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Minggu, Agustus 09, 2026
Ketua FWC Apresiasi Semangat Persatuan HUT ke-81 RI di Cikeusik, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Ketua FWC Apresiasi Semangat Persatuan HUT ke-81 RI di Cikeusik, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, Agustus 07, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Dipercaya Pimpin PHBN HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimcam

Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Dipercaya Pimpin PHBN HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimcam

Jumat, Agustus 07, 2026
Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Kamis, Februari 12, 2026
Warga Padarincang Gugat Penerbitan Sertifikat PTSL 2024 ke PTUN Serang, Persidangan Masuki Tahap Pembuktian

Warga Padarincang Gugat Penerbitan Sertifikat PTSL 2024 ke PTUN Serang, Persidangan Masuki Tahap Pembuktian

Selasa, Agustus 04, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Minggu, Agustus 09, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Senin, Agustus 10, 2026

Berita Terpopuler

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Minggu, Agustus 09, 2026
Ketua FWC Apresiasi Semangat Persatuan HUT ke-81 RI di Cikeusik, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Ketua FWC Apresiasi Semangat Persatuan HUT ke-81 RI di Cikeusik, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, Agustus 07, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Dipercaya Pimpin PHBN HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimcam

Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Dipercaya Pimpin PHBN HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimcam

Jumat, Agustus 07, 2026
Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Kamis, Februari 12, 2026
Warga Padarincang Gugat Penerbitan Sertifikat PTSL 2024 ke PTUN Serang, Persidangan Masuki Tahap Pembuktian

Warga Padarincang Gugat Penerbitan Sertifikat PTSL 2024 ke PTUN Serang, Persidangan Masuki Tahap Pembuktian

Selasa, Agustus 04, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Minggu, Agustus 09, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Senin, Agustus 10, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan