-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Digandeng BNN Perangi Narkoba, Andika Hazrumy: Struktur Karang Taruna Sampai ke Akar Rumput
Daerah Headline Serang Raya

Digandeng BNN Perangi Narkoba, Andika Hazrumy: Struktur Karang Taruna Sampai ke Akar Rumput

Admin
Admin
06 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, PojokJurnal.Com - Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy mengaku siap membantu Badan Nasional Narkotika atau BNN Provinsi Banten dalam upaya memerangi bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Kesiapan itu disampaikan Andika dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU atau memorandum of standing alias nota kesepahaman bersama BNN Banten dengan sejumlah organisasi pemuda dan penggiat pemberantasan narkoba di Provinsi Banten.

Penandatanganan MoU itu dilakukan Andika mewakili Karang Taruna Banten dan Kepala BNN Banten Rohmad Nursahid di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis 5 Oktober 2023.

"Karang Taruna menyambut baik ajakan ini mengingat memerangi narkotika adalah juga concern kami sebagai organisasi sosial kepemudaan,” kata Andika.

Dikatakan Andika yang juga mantan Wakil Gubernur Banten itu, digandengnya Karang Taruna salah satunya oleh BNN, adalah langlah yang tepat. Mengingat secara struktural keberadaan Karang Taruna eksis hingga tingkat yang paling bawah di masyarakat. "Secara struktur, Karang Taruna itu sampai ke akar rumput. Jadi langkah BNN sangat tepat," kata dia.

Calon Bupati Serang dari Partai Golkar ini juga mengatakan, kesepakatan bersama Karang Taruna dalam memerangi narkoba yang diinisiasi oleh BNN Banten itu merupakan langkah progresif. "Intinya sekali lagi kami mengapresiasi ajakan ini," katanya.

Lebih jauh Andika mengulas, saat dirinya menjabat Wagub Banten, Pemprov Banten sendiri sudah selangkah lebih maju dengan telah mengeluarkan kebijakan dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pemberantasan narkoba. "Pemprov Banten saat saya menjabat wagub, bersama DPRD sudah mengesahkan Perda 15/2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Meski begitu, kata Andika, upaya memerangi narkoba jangan sampai hanya tergantung kepada pemerintah. Mengingat bahaya yang diakibatkannya serta masifnya peredaran narkoba, menurut Andika semua stake holder harus bahu membahu secara bersama-sama dalam melakukan upaya pemberantasannya. "Jadi kalau tadi ada keluhan bahwa banyak penggiat pemberantasan narkoba terkendala anggaran dalam melakukan kegiatannya, saya kira harus dicari segera solusinya dengan tidak semata mengandalkan anggaran dari pemerintah misalnya," paparnya.

Andika mencontohkan, ke depan upaya pemberantasan narkoba dalam tahap pencegahan misalnya di mana BNN Banten menggandeng Karang Taruna Banten tersebut, untuk kaitan kebutuhan anggarannya dapat diupayakan melalui dana CSR atau coorporate social responsibility dari perusahaan-perusahaan. "Kita bisa gandeng Forum CSR untuk kebutuhan pendanaannya," ujarnya.

Dikatakan Andika, dana CSR perusahaan di Banten selama ini sudah banyak disalurkan untuk membantu masyarakat di sektor-sektor seperti sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup hingga infrastruktur. "Nah, pemberantasan narkoba termasuk sektor sosial yang layak mendapatkan bantuan dari dana CSR," imbuhnya.

Sementara itu Kepala BNN Banten Rohmad Nursahid mengatakan pihaknya melakukan penandatanganan MoU dengan Karang Taruna Banten dan sejumlah organisasi penggiat pemberantasan narkoba di Banten untuk dapat lebih masif dan efektif lagi dalam melakukan upaya pencegahan hingga penanganan penyalahgunaan narkoba di Banten. "Pada tahap pencegahan MoU kita melingkupi penyuluhan-penyuluhan ke sekolah atau kampus misalnya," kata dia.

Untuk diketahui, pada kegiatan yang diikuti oleh belasan organisasi sosial dan penggiat pemberantasan narkoba itu juga diisi dengan bimbingan teknis penggiat P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

Bahrudin Thea- Senin, Agustus 03, 2026 0
   P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang
Pandeglang – PojokJurnal com . [Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyoroti proyek pembangunan Puskesmas Kaduhejo Tahun Anggaran 2026 yang bersumber …

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan