-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya DPW SOLMET Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Terhadap Penetapan Etalase Pada Kegiatan Breakwater di DKP Banten
Daerah Headline Serang Raya

DPW SOLMET Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Terhadap Penetapan Etalase Pada Kegiatan Breakwater di DKP Banten

Admin
Admin
21 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, PojokJurnal.Com – Melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang sekaligus Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin melaporkan dugaan kesalahan fatal dalam penetapan Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Dinas Kelautan dan Provinsi Banten untuk kegiatan Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 16 Milyar.

Menurut Kamaludin kepada rekan-rekan media menjelaskan, banyak hal yang dilanggar dalam penetapan Etalase ini, bila mengacu pada SK dokumen e katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barjas, terutama tidak mengunggah dokumen-dokumen yang dipesyaratkan dan wajib diisi. “Bahkan SKA ahli teknik bangunan lepas pantai pun sudah kadaluarsa,”ujar Kamaludin, Senin 21/08/23, sambil menerangkan tentunya ini sudah tidak berlaku lagi dan tidak sah secara hukum untuk digunakan,” Tandasnya.

Lebih lanjut Kamaludin menegaskan, tentunya harus mengacu pada Surat Direktur Bina Konstruksi/a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021.

Seperti diketahui, bahwa penetapan Etalase atas kegiatan tersebut di klik atas nama perusahaan PT. Y, dan herannya ungkap Kamaludin, baik Kepala Dinas Teknis (Kadis) dan PPK nya begitu berani di era keterbukaan digitalisasi dengan memenangkan satu perusahaan tanpa melihat pada konstruksi aturan dan peraturan yang berlaku. “Dulu, saat penentuan kualifikasi perusahaan untuk dipilih menjadi pemenang melalui Biro barjas dengan pokjanya, sentimen miring selalu dialamatkan ke pokja. Namun, saat ini ketika menerapkan Etalase yang notabene pemenangnya di klik langsung melalui PPK di Dinas, ternyata kondisinya terlihat lebih parah lagi,” ungkap Kamaludin.

“Ada 6 Kesimpulan yang fatal sudah kami uraikan dalam satu bundel, dan hari ini (Senin, 21/08) laporan atau aduan sudah kami sampaikan kepada Pj Gubernur Banten, Inspektorat Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten,” ujar Kamaludin dengan mengatakan bahwa besok akan kami sampaikan juga surat laporan beserta data pendukungnya ke Kapolda Banten dan LKPP Jakarta.

Lebih Jelas Kamaludin menguraikan, pihak yang dimenangkan tidak meng-unggah surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh personil yang bersangkutan dan diketahui oleh direktur atau direktur utama perusahaan, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan yang memenuhi petugas keselamatan konstruksi sesuai dengan jenis resiko keselamatan paket pekerjaan/lokasi, tidak meng-unggah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tenaga pendamping, tidak meng-unggah surat kesanggupan yang terdiri dari beberapa item, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan perusahaan memenuhi petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 Konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tidak meng-unggah surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga.

Melihat kesimpulan tersebut, tegas Kamaludin ini adalah kesalahan fatal karena bertentangan dengan yang diperintahkan dalam keputusan Kepala Biro Barjas dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor : 027 1879-B.PBJ/2023 Tentang Penetapan Penelaahan Produk Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten tanggal 9 Juni 2023.Urainya.

Pada kesempatan ini, Kamaludin menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.

Di sisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan pada situasi ini kepada Kejati Banten pada Bidang Asintel terkait kondisional ini ketika program ini masuk pada katagori PSD (Proyek Strategis Daerah) yang notabene bagian dari program Walpam Kejati Banten,” Tutupnya.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

Bahrudin Thea- Senin, Agustus 03, 2026 0
   P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang
Pandeglang – PojokJurnal com . [Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyoroti proyek pembangunan Puskesmas Kaduhejo Tahun Anggaran 2026 yang bersumber …

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan