-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Daerah Headline Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM
Banten Daerah Headline

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

Admin
Admin
02 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, PojokJurnal.Com - Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Karena persyaratannya dinilai diskriminasi, Jum’at (2/5/2025).

“Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

Sayangnya, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyaratan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” ujar Puji Santosa.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

“Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

“Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Ini jelas pelanggaran HAM dan UU Ketenagakerjaan. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM. Agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatir,” ungkap Puji Santoso.

(G)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

Bahrudin Thea- Sabtu, September 12, 2026 0
P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli p…

Berita Terpopuler

Mafia Titik Dapur MBG Oknum Dosen, Guru MAN, Tokoh Publik Terseret, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Mafia Titik Dapur MBG Oknum Dosen, Guru MAN, Tokoh Publik Terseret, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Rabu, September 09, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Jumat, Desember 29, 2023
Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
DPRD Pandeglang Perkuat Sinergi dengan PWI dan SMSI, Bahas Erupsi Krakatau hingga Pembangunan

DPRD Pandeglang Perkuat Sinergi dengan PWI dan SMSI, Bahas Erupsi Krakatau hingga Pembangunan

Senin, September 07, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

Sabtu, September 12, 2026
Polsek dan Puskesmas Cikeusik Bagikan Masker, Lindungi Warga dari Paparan Abu Vulkanik

Polsek dan Puskesmas Cikeusik Bagikan Masker, Lindungi Warga dari Paparan Abu Vulkanik

Senin, September 07, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026

Berita Terpopuler

Mafia Titik Dapur MBG Oknum Dosen, Guru MAN, Tokoh Publik Terseret, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Mafia Titik Dapur MBG Oknum Dosen, Guru MAN, Tokoh Publik Terseret, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Rabu, September 09, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Jumat, Desember 29, 2023
Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
DPRD Pandeglang Perkuat Sinergi dengan PWI dan SMSI, Bahas Erupsi Krakatau hingga Pembangunan

DPRD Pandeglang Perkuat Sinergi dengan PWI dan SMSI, Bahas Erupsi Krakatau hingga Pembangunan

Senin, September 07, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

Sabtu, September 12, 2026
Polsek dan Puskesmas Cikeusik Bagikan Masker, Lindungi Warga dari Paparan Abu Vulkanik

Polsek dan Puskesmas Cikeusik Bagikan Masker, Lindungi Warga dari Paparan Abu Vulkanik

Senin, September 07, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan