-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Cilegon Daerah Headline LSM JAMBAKK Siapkan LAPDU Kembali, Dugaan Pembobolan Dana 25 Miliar di PT. ABM
Cilegon Daerah Headline

LSM JAMBAKK Siapkan LAPDU Kembali, Dugaan Pembobolan Dana 25 Miliar di PT. ABM

Admin
Admin
29 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, PojokJurnal.Com - LSM JAMBAKK Provinsi Banten telah mempersiapkan laporan susulan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pembobolan dana sebesar Rp25 miliar. Dugaan ini berkaitan dengan transaksi minyak curah CP10 non-DMO sebanyak 1.500 ton, yang telah disepakati oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian jual beli antara PT. Ansori Investasi Konsultan (AIK) dengan PT. Argobisnis Banten Mandiri (ABM) pada 15 Januari 2025.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati metode pembayaran menggunakan SKBDN, pengambilan maksimal 250 ton per hari, serta penyimpanan di storage selama 20 hari. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT. AIK, H. Faisal Ansori, LC, dan Plt. Direktur PT. ABM, Ronal Ariando.

Selanjutnya, PT. AIK mengeluarkan invoice pada 22 Januari 2025 dengan nomor INV.-AIK2201-02, sementara PT. ABM mengeluarkan purchase order (PO) dengan nomor ABM2301202501011 pada 23 Januari 2025. Pada 27 Januari 2025, PT. AIK dan PT. ABM menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh H. Faisal Ansori dari PT. AIK dan Yoga Utama dari PT. ABM, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kadiv Produksi & Logistik. Transaksi ini melibatkan jumlah minyak sebesar 1.500.000 kg dengan total nilai Rp25,8 miliar.

Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, muncul sejumlah kejanggalan yang kemudian mendorong PT. ABM untuk melakukan investigasi internal. Hasil investigasi yang dituangkan dalam surat keterangan No: S-Ket 064/ABM/II/2025, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Ronal Ariando pada 12 Februari 2025, mengungkap beberapa temuan sebagai berikut:

1.BAST atas penerimaan barang  berupa minyak curah CP10 sebanyak 1500 ton yang di tanda tangani oleh sdr.Yoga utama yang pada saat itu menjabat sebagai plt.kadiv kerjasama itu tidak benar ,di Karenakan minyak CP 10 belum di terima pihak ABM dan tidak ada barangnya, dan itu hanya upaya untuk mengelabuhi agar terjadinya pencairan dana,di duga ada indikasi FRAUD antara sdr.yoga Utama dengan PT.AIK dalam upaya penarikan Dana lebih awal.

2. Alamat kantor PT. AIK tidak ditemukan atau tidak valid.

3. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen transaksi.

4. Upaya penarikan dana lebih awal dengan metode diskonto yang menyalahi perjanjian.

5. PT. AIK dinilai bukan mitra yang kredibel untuk transaksi sebesar Rp25,8 miliar, sehingga PT. ABM membatalkan SKBDN No: ILC0084250000268ISS001.

Selain itu, LSM JAMBAKK juga menyiapkan laporan terkait pengelolaan dana dan permodalan PT. ABM, antara lain:

1. Potensi piutang Rp35 miliar yang tidak tertagih akibat survei yang dinilai tidak profesional oleh tim ABM.

2. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam usaha minyak Sultan.

3. Dugaan keterlibatan petinggi ABM dalam usaha Banten Berkorban, yang menyebabkan kerugian dan piutang bagi perusahaan.

4. Usaha Warung Banten yang merugi dan dinilai tidak efisien.

5. Pemberian modal kerja yang tidak jelas hingga menyebabkan piutang.

6. Manajemen fee yang tidak transparan dan tidak tercatat.

7. Kerugian akibat aplikasi Warung Banten yang dinilai merugikan PT. ABM.

LSM JAMBAKK menilai bahwa kurangnya pengawasan dari komisaris PT. ABM menjadi salah satu penyebab berbagai permasalahan ini. Oleh karena itu, mereka mendesak Gubernur Banten, Andsoni, untuk mengambil langkah tegas dengan merombak total struktur kepemimpinan PT. ABM, termasuk mencopot Plt. Komisaris dari unsur pemerintah, Asda II M. Yusuf, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Feriyana, tugas Plt. Direktur PT. ABM seharusnya adalah menyeleksi direksi dan komisaris definitif sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), bukan malah fokus pada kerja sama yang berisiko menimbulkan lebih banyak piutang. PT. ABM sebagai perseroda yang dimiliki oleh Pemprov Banten seharusnya tidak berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, terutama mengingat modal Rp80 miliar dari Pemprov Banten belum mampu menghasilkan keuntungan, malah menimbulkan lebih banyak piutang.

LSM JAMBAKK menegaskan bahwa SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. ABM tidak menjalankan tugasnya dengan baik, gagal menganalisis dan memverifikasi bisnis sesuai ketentuan, serta diduga terlibat dalam pengalihan isu terkait transaksi minyak curah CP10 di era kepemimpinan Plt. Ronal Ariando.

Sebagai langkah lanjutan, LSM JAMBAKK akan kembali melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kejati Banten setelah Hari Raya Idul Fitri. Mereka telah mempersiapkan lebih dari 200 lembar lampiran sebagai bukti untuk mendukung laporan ini. LSM JAMBAKK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar Kejati Banten dapat segera memproses laporan mereka.

(Red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 22, 2026 0
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan
Pandeglang, PojokJurnal.com – Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan