KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan
SERANG — PojokJurnal com. [Pembangunan kandang ayam pedaging berkapasitas sekitar 50.000 ekor di Kampung Mandek, Desa Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, mulai menuai sorotan serius.
Bukan semata soal berdirinya bangunan kandang, tetapi menyangkut sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana modal pembangunannya, berapa nilai penyertaan modal desa, bagaimana status tanah bengkok yang digunakan, siapa pemilik aset kandang setelah dibangun, bagaimana mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, apakah lokasi sesuai tata ruang, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan serta perizinannya telah dipenuhi?
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris LSM Gerakan Peduli Pembangunan Aspirasi Masyarakat (GP2AM), Ma’mun.
Menurut informasi yang diterima GP2AM, pembangunan kandang tersebut dikerjakan pada 2025 dan diduga berkaitan dengan penyertaan modal dari sejumlah desa di Kecamatan Baros melalui BUMDESMA Jaga Raksa Baros.
“Tanah yang digunakan merupakan tanah bengkok desa. Awalnya tanah tersebut dikontrakkan dan ditanami buah naga oleh pihak ketiga. Kemudian sebagian tanah tersebut dikelola BUMDESMA untuk membuat kandang ayam pedaging,” ujar Ma’mun.
Persoalannya, apabila modal pembangunan berasal dari penyertaan modal desa dan lokasi menggunakan aset berupa tanah desa, maka publik berhak mengetahui landasan keputusan, nilai investasi, status aset, mekanisme pemanfaatan serta pertanggungjawaban ekonominya.
Pertanyaan pertama yang kini mencuat adalah mengenai nilai penyertaan modal desa.
Jika benar pembangunan tersebut dibiayai melalui penyertaan modal desa-desa di Kecamatan Baros, maka mekanismenya tidak cukup hanya berdasarkan keputusan internal pengelola.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mengatur bahwa modal BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat berasal dari penyertaan modal desa. Pasal 40 ayat (3) menegaskan bahwa penyertaan modal desa bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Artinya, jika informasi mengenai penyertaan modal tersebut benar, publik patut meminta penjelasan:
- Berapa nilai penyertaan modal masing-masing desa?
- Apakah telah masuk dalam APB Desa?
- Apakah telah ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa?
- Apakah terdapat kajian kelayakan usaha?
- Berapa total biaya pembangunan kandang?
- Siapa pelaksana pembangunannya?
- Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa?
- Berapa nilai aset yang terbentuk?
- Berapa target pendapatan dan keuntungan BUMDESMA?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena BUM Desa bukan ruang bisnis tanpa pertanggungjawaban. PP 11/2021 secara khusus mengatur modal, aset, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban dan pembagian hasil usaha BUM Desa.
Sorotan kedua menyangkut penggunaan tanah yang disebut sebagai tanah bengkok desa.
Dalam ketentuan pengelolaan aset desa, tanah desa merupakan bagian dari aset yang harus dikelola, diamankan, ditatausahakan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tata kelola aset desa. Permendagri tersebut mendefinisikan antara lain sewa sebagai pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang, serta kerja sama pemanfaatan sebagai pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam rangka meningkatkan pendapatan desa.
Pasal 6 Permendagri 1/2016 juga mengatur bahwa aset desa berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, sementara bangunan sebagai aset desa harus memiliki bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Karena itu, jika tanah bengkok tersebut benar digunakan untuk pembangunan kandang komersial, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Apakah pemanfaatannya sudah tercatat sebagai aset desa?
Apakah bentuk pemanfaatannya sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk lainnya?
Siapa yang menandatangani perjanjian?
Berapa nilai kompensasinya?
Dan apabila bangunan kandang dibangun menggunakan modal desa, apakah bangunan tersebut tercatat sebagai aset desa atau menjadi aset BUMDESMA?
Inilah titik yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak terjadi kekaburan antara aset desa, modal BUMDESMA dan aset usaha.
Pertanyaan berikutnya adalah tata ruang.
Kapasitas sekitar 50.000 ekor bukan skala kecil. Karena itu, kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha. Persetujuan tersebut harus mempertimbangkan rencana tata ruang yang berlaku dan pertimbangan teknis pertanahan.
Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang, termasuk pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengawasan serta sanksi.
Dengan demikian, GP2AM meminta pemerintah daerah menjelaskan:
Apakah lokasi kandang di Kampung Mandek sesuai dengan RTRW/RDTR yang berlaku?
Apakah kegiatan peternakan tersebut telah memiliki KKPR atau persyaratan dasar tata ruang yang dipersyaratkan?
Apakah status tanah desa tersebut sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting sebelum masyarakat menyimpulkan bahwa pembangunan kandang telah sesuai atau justru bermasalah secara tata ruang.
Selain tata ruang, kapasitas 50.000 ekor juga menimbulkan pertanyaan mengenai persetujuan lingkungan dan pengelolaan dampak kegiatan.
Kegiatan peternakan skala besar berpotensi menghasilkan limbah organik, bau, air limbah, bangkai ternak, limbah kemasan maupun dampak lalu lintas kendaraan pengangkut pakan dan hasil produksi.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan serta sanksi administratif.
Lebih lanjut, rezim perizinan usaha saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan dan sanksi.
Karena itu, masyarakat patut memperoleh kepastian mengenai status persetujuan lingkungan dan perizinan usaha kandang tersebut.
Bukan berarti pembangunan kandang otomatis melanggar lingkungan hanya karena kapasitasnya besar. Namun, justru karena skalanya besar, dokumen dan kepatuhan lingkungannya layak diuji secara terbuka.
GP2AM meminta BUMDESMA Jaga Raksa Baros tidak menutup informasi terkait proyek tersebut.
Ma’mun menegaskan pihaknya tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha desa.
“Kami tidak mempersoalkan kalau usaha ini memang bertujuan meningkatkan pendapatan desa. Tetapi semuanya harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya tahu kandangnya berdiri, tetapi tidak tahu berapa modal yang digunakan, siapa pengelolanya, bagaimana sistem sewanya dan berapa keuntungan untuk desa,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena terdapat dugaan keterlibatan modal desa dan aset tanah desa dalam kegiatan tersebut.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka saja dokumennya. Berapa modalnya, bagaimana keputusan penyertaannya, bagaimana status tanahnya, berapa nilai bangunannya, siapa pihak ketiga yang menyewa dan berapa kontribusinya kepada desa,” ujarnya.
Sorotan ini kini mengarah kepada sejumlah instansi, mulai dari BUMDESMA Jaga Raksa Baros, Pemerintah Desa Tamansari, Pemerintah Kecamatan Baros, DPMD Kabupaten Serang, Dinas PUPR Kabupaten Serang, serta perangkat daerah yang menangani lingkungan dan perizinan.
Publik membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.
Setidaknya terdapat enam dokumen utama yang layak diklarifikasi:
- Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa terkait penyertaan modal;
- Dokumen APB Desa yang memuat penyertaan modal;
- Dokumen legalitas dan status aset tanah desa;
- Dokumen pembangunan serta nilai investasi kandang;
- Dokumen perjanjian kerja sama/sewa dengan pihak ketiga;
- Dokumen kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.
Apabila seluruh dokumen tersebut tersedia dan sesuai aturan, maka pembangunan kandang tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat pengawas memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pengurus BUMDESMA Jaga Raksa Baros mengenai besaran penyertaan modal, sumber pembiayaan, nilai pembangunan, status aset kandang, dasar pemanfaatan tanah bengkok, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, kesesuaian tata ruang maupun persetujuan lingkungan.
GP2AM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Pertanyaan masyarakat pun kini sederhana:
Jika seluruhnya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dibuka secara terang?
Jika modalnya berasal dari desa, berapa keuntungan yang kembali kepada desa?
Jika tanahnya aset desa, siapa pemilik bangunan kandang tersebut?
Jika kapasitasnya mencapai 50.000 ekor, bagaimana pengelolaan limbah dan dampak lingkungannya?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh kegiatan tersebut telah sesuai dengan tata ruang, perizinan dan ketentuan pengelolaan aset desa?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar usaha yang mengatasnamakan peningkatan ekonomi desa benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Seluruh dugaan dan informasi yang disampaikan GP2AM dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi awal yang memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan wajib ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Red

Posting Komentar