-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
29 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



CILEGON – PojokJurnal com.  [Dugaan praktik perjodohan perempuan asal Kota Cilegon, Banten, dengan warga negara asing (WNA) asal China terungkap dalam sebuah pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, pihak yang diduga berperan sebagai agen, serta sejumlah warga yang mengaku pernah menerima tawaran untuk menikah dengan WNA.


Pertemuan tersebut membahas proses perekrutan perempuan yang disebut akan dinikahkan dengan warga negara China. Dalam pertemuan itu, muncul keterangan mengenai iming-iming uang, pemeriksaan kesehatan, pengurusan visa, hingga rencana keberangkatan ke China.


Seorang tokoh masyarakat yang memperkenalkan diri sebagai Sastra, Ketua Umum Barisan Monitoring Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAMKAR) sekaligus Ketua RW di wilayah tersebut, meminta agar persoalan itu terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan.


Namun, Sastra menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dalam proses perekrutan, pemberangkatan, maupun perjodohan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum.


“Saya masih mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi kalau permasalahan ini diperpanjang, saya juga bisa memperpanjang persoalannya,” ujar Sastra dalam pertemuan tersebut.


Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara calon pengantin dan pihak yang menawarkan perjodohan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, kata dia, persoalan itu dapat meluas ke aspek administrasi hingga prosedur keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri.


Sastra juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai agen, proses keimigrasian, serta dugaan perubahan data usia calon perempuan.


“Semua usaha ada risikonya masing-masing. Kalau usaha seperti ini tidak sah secara undang-undang maupun peraturan, tentu ada konsekuensinya,” katanya.


Keterangan Pihak yang Diduga Agen


Sementara itu, seorang perempuan berinisial TW yang dalam pertemuan tersebut disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai agen menjelaskan mekanisme yang dijalankan. TW mengatakan calon perempuan tidak akan diberangkatkan sebelum memperoleh visa.


“Ada orang di sana. Kontraknya setelah medical check-up, mereka akan tanda tangan. Kalau belum ada visa, tidak terbang. Saya di sini sendiri, mereka saya tampung di rumah saya,” ujar TW.


Keterangan TW tersebut belum menjelaskan secara rinci status hubungan hukum antara dirinya, calon perempuan, dan pihak di China yang disebut sebagai calon pasangan.


Pengakuan Warga soal Tawaran Pernikahan


Dalam pertemuan yang sama, seorang perempuan mengungkapkan bagaimana dirinya pertama kali menerima tawaran untuk menikah dengan warga negara China.


Menurut perempuan tersebut, tawaran itu datang ketika dia sedang bersama saudaranya. Ia kemudian mendapat informasi bahwa kehidupan di China akan lebih baik. Sejumlah fasilitas disebut menjadi bagian dari tawaran tersebut, termasuk tempat tinggal, pakaian, serta perawatan kecantikan.


Namun, setelah mengikuti proses tersebut, dia mengaku mendapat penjelasan bahwa calon perempuan juga diharapkan memperoleh uang bulanan dari calon pasangan.


Ia mengatakan terdapat janji uang sekitar Rp300 juta dalam proses pernikahan. Namun, uang tersebut disebut akan dibagi kepada sejumlah pihak yang mengurus proses keberangkatan dan pernikahan.


“Katanya Rp300 juta, tetapi kemudian dibagi-bagi untuk yang mengurus di sini dan di sana. Bersihnya sekitar Rp100 juta,” kata perempuan tersebut.


Keterangan mengenai pembagian uang tersebut masih sebatas pengakuan yang disampaikan dalam pertemuan. Belum terdapat dokumen atau keterangan independen yang mengonfirmasi aliran dana maupun pihak-pihak yang disebut menerima bagian.


Demikian pula dengan dugaan perubahan data usia, proses administrasi, dan prosedur keberangkatan ke China. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang, termasuk pihak imigrasi dan lembaga terkait.


Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pertemuan terkait dugaan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab kepada TW dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Koramil Mandalawangi dan Persit Bagikan Masker, Warga Diimbau Waspadai Abu Vulkanik Krakatau

Bahrudin Thea- Selasa, September 08, 2026 0
Koramil Mandalawangi dan Persit Bagikan Masker, Warga Diimbau Waspadai Abu Vulkanik Krakatau
PANDEGLANG — PojokJurnal com . [Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi dampak aktivitas Gunung Krakatau, Koramil 0105/Mandalawangi Kodim 0601…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Jumat, Desember 29, 2023
Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Jumat, September 04, 2026

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Jumat, Desember 29, 2023
Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Jumat, September 04, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan