-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, PojokJurnal.com — Rabu, 26 Agustus 2026 —[ Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi mencuat di sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat usaha lio bata di Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.


Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, terlihat aktivitas sejumlah kendaraan berukuran besar, termasuk truk jenis tronton, yang keluar-masuk ke area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya aktivitas penampungan dan distribusi solar di lokasi yang dari luar berkedok usaha lio bata tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi, sejumlah pihak mengarahkan wartawan untuk menemui seorang pria yang biasa dipanggil Opung.

Ketika ditanya mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, Opung menyebut kegiatan tersebut baru berjalan sekitar satu minggu.

"Ini baru berjalan seminggu," ujarnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai legalitas kegiatan tersebut, Opung mengakui bahwa aktivitas itu belum memiliki izin.

"Untuk izin kami tidak ada, tapi ya koordinasi begitu saja. Sama-sama buat cari makan, saling mengerti lah," katanya.

Opung juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi perintis kegiatan serupa sejak 2018. Namun karena keterbatasan modal, ia kemudian mengikuti pihak yang memiliki modal.

"Sebenarnya awal perintis ada kegiatan ini dari tahun 2018. Saya perintisnya, tapi karena tidak ada modal, ikut-ikut saja dengan yang punya modal," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan alasan kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan menyebut kondisi solar yang sedang sulit diperoleh.

"Untuk solar lagi susah. Kalau kita tidak begini, mau bagaimana lagi," ujarnya.


Di tengah proses konfirmasi, seorang pria yang disebut bernama Alek, yang disebut sebagai pengusaha solar, datang ke lokasi.

Alek kemudian mempertanyakan keberadaan awak media yang sedang melakukan peliputan.


Kehadiran Alek menambah perhatian terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Namun demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai kapasitas maupun legalitas usaha yang disebut berkaitan dengan perdagangan solar tersebut.


Jika solar yang ditampung tersebut benar merupakan BBM bersubsidi/Jenis BBM Tertentu (JBT), maka aspek legalitas dan peruntukannya menjadi hal penting untuk diperiksa.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Sementara itu, Pasal 55 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Karena itu, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mekanisme penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

Persoalannya kini bukan sekadar keberadaan solar di lokasi tersebut. Aparat perlu memastikan asal-usul BBM, volume yang ditampung, sumber pembelian, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, legalitas tempat penyimpanan, serta siapa pihak yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut.


Temuan lapangan tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan secara objektif.

Jika aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan seluruh prosesnya sesuai ketentuan, klarifikasi resmi akan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penampungan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PojokJurnal.com juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya, termasuk mengenai legalitas lokasi dan dugaan aktivitas penampungan solar tersebut.

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan lokasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam pemberitaan ini sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Red & tim 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Koramil Mandalawangi dan Persit Bagikan Masker, Warga Diimbau Waspadai Abu Vulkanik Krakatau

Bahrudin Thea- Selasa, September 08, 2026 0
Koramil Mandalawangi dan Persit Bagikan Masker, Warga Diimbau Waspadai Abu Vulkanik Krakatau
PANDEGLANG — PojokJurnal com . [Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi dampak aktivitas Gunung Krakatau, Koramil 0105/Mandalawangi Kodim 0601…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Jumat, Desember 29, 2023
Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Jumat, September 04, 2026

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Legenda Si Pahit Lidah dan Mata Empat di Danau Ranau

Jumat, Desember 29, 2023
Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Kapolsek Panggarangan Pimpin Apel Pagi di Wisata Kelapa Warna, Hari Ke-8 Lilin Maung 2023

Jumat, Desember 29, 2023
Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Jumat, September 04, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan